Upacara perkawinan adat termasuk salah satu upacara tradisional daerah Sulawesi Selatan yang masih tetap di pertahankan dan didukung warga masyarakat setempat hingga saat ini. Kendati dalam proses pelaksaannya terjadi penyederhanaan baik menyangkut formalitas dan basa-basi peminangan maupaun dalam kaitannya dengan penggabungan kegatan dalam suatu waktu yang bersamaan.