Text
E-PKL: Peran Humas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dalam Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan sudah berjalan dengan baik. Terdapat enam aspek peran Humas Pemerintah diantaranya, (1) Komunikator, komunikasi dua arah lakukan secara langsung (tatap muka) dengan masyarakat dalam melakukan pelayanan, serta program jemput bola dengan mengujungi instansi/lembaga/perusahaan. komunikasi secara tidak langsung dilakukan melalui whatsapp Disdukcapil Kota Bogor (Sampurasun) untuk mengatur jadwal aktivasi IKD secara daring melalui via zoom dalam melakukan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (2) Fasilitator, perantara untuk membantu instansi dalam mewadahi segala bentuk aspirasi publik dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai aktivasi IKD mengikuti perkembangan situasi yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai jawaban meningkatkan efisiensi proses administratif dalam mengurangi waktu serta biaya yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan. Program lainnya seperti pelayanan aktivasi IKD melalui zoom dan program jemput bola dalam menjawab aspirasi publik. (3) Diseminator, penyebaran informasi internal instansi dilakukan melalui rapat internal dan kegiatan apel pagi, sedangkan secara tidak langsung dilakukan melalui grup whatsapp. Pelayanan informasi kepada publik dilakukan secara langsung melalui tatap muka serta program jemput pola. Sedangkan pelayanan informasi secara tidak langsung melalui media sosial seperti Instagram, X, Tik Tok, whatsapp (Sampurasun Disdukcapil Kota Bogor), dan portal Disdukcapil Kota Bogor. (4) Katalisator, berperan melakukan pendekatan kepada masyarakat mengenai kebijakan untuk mempengaruhi sikap dan pendapat publik dengan progam jemput bola dan sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mengenai aktivasi adanya IKD. (5) Konselor, berperan untuk berdiskusi dengan masyarakat misalnya diskusi e-mail yang akan digunakan dan pengambilan KTP Elektronik (fisik) yang diwakilkan hingga dalam melakukan aktivasi. Sehingga terjadi diskusi untuk menjelaskan bahwa aktivasi IKD tidak bisa diwakilkan atau harus dilakukan oleh pemilik KTP. Advisor, berperan dalam memberikan masukan seperti terhadap permasalahan berupa data pemilik KTP tidak terbaca, foto tidak terbaca, sidik jari tidak terbaca, dan lupa pin/password pengguna IKD. Interpretator, yaitu memberikan penjelasan mengenai adanya KTP Digital atau aktivasi melalui IKD berupa apa itu IKD, tujuan, serta manfaatnya. (6) Prescriber, mampu menjadi instrumen dalam setiap pengambilan keputusan bagi instansi untuk mempertahankan citra positif instansinya dengan tetap membantu aktivasi IKD
e-PKL.BD40.772.2024 | e-PKL2024 659.2:772 END p | My Library (E-PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain