Humas DPMPTSP DKI Jakarta dalam melakukan penyuluhan terkait kemudahan perizinan dan investasi dengan dua metode, yaitu secara online dan secara langsung. Hal tersebut dilakukan secara online melalui media sosial seperti Tiktok, Instagram, Facebook dan twitter @layananjakarta, website komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.co.id dan livechat di website pelayanan.jakarta.go.id (MPP Digital). Selainā¦