Text
PKL:Pengelolaan Instagram sebagai Media Informasi di Humas Protokol Pemkot Bogor Jalan Ir. H. Juanda Balaikota Bogor
Humas Pemerintah Kota Bogor wajib mengelola media sosial Instagram dengan mengisi konten seputar kegiatan dan informasi terkait Pemerintah Kota Bogor pada akun @pemkotbogor
PKL.BD40.286.2018 | PKL2018 659.2:286 ANN p | My Library (PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain