Text
PKL:peran humas dalam penerimaan kunjungan kerja di dewan perwakilan rakyat daerahKota Bogor Jalan Kapten Muslihat No. 21 Kota Bogor Jawa Barat
Peran humas DPRD dalam mengkomunikasikan, menginformasikan dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan dewankepada masyarakat, Berdasarkan SK sekjen No.400/sekjen/2005, tugas humas secara umum adalah melaksanakan analisis terhadap isu-isu di lingkungan DPRD dan urusan kehumasan sesuai peraturan yang berlaku agar pelaksaan tugas berjalan dengan lancar. Adapun tugas kehumasan dimaksud adalah tiga M yaitu, Mengkomunikasikan, menginformasikan, mengsosialisasikan. Kerangka kerja ini sesuai apa yang diamanatkan dalam Tap MPR No. VII/MPR 2002 dan SK Sekjen No.400/Sekjen/2005. Dalam kaitannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, maka tugas dijabarkan dengan kegiatan pekerjaan secara umum yang sudah dilakukan, yaitu melaksanakan analisis terhadap isu-isu dilingkungan DPR dan melaksanakan urusan kehumasan,
PKL.BD40.315.2019 | PKL2019 659.2:315 ILA p | My Library (PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain