Text
SKRIPSI:Pelanggaran pasal 4 kode etik jurnalistik pada media daring (Studi kasus pjokstu.id)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran pasal 4 kode etik jurnalistik pada berita publik pojoksatu.id. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan menguji keabsahan data, digunakan teknik triangulasi sumber, serta teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil darai penelitian ini menunjukan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan wartawan pojoksatu.id, yaitu sebelum resmi dinyatakan sebagai wartawan pojoksatu.id, calon wartawan harus melewati tahapan seleksi dan perekrutan yang dilakukan selama 3 bulan, dengan mengikuti tes wawancara serta tes terjun langsung ke lapangan. Wartawan bertanggung jawab untuk memantau, mencari informasi, serta memberitakan berbagai peristiwa yang terjadi. Pelanggaran pasal 4 kode etik jurnalistik pada berita rubrik pojoksatu.id diketahui bahwa terdapat tiga poin yang dilanggar, yaitu: wartawan Pojoksatu.id telah membuat berita bohong, fitnah dan cabul. Pelangggaran berarti wartawan tidak melaksanakan etika yang telah disebut dalan pasal-pasal kode etik jurnalistik, seperti hal nya dalam pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.
B40 I.kom 1043 2018 | 1043 DAS p 2018 | My Library (Skripsi Ilmu Komunikasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain