Text
e-PKL: Peran humas Diskominfo Pemerintah Kota Depok pada program aplikasi sigap Kota Depok. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota depok. Jl. Margonda Raya No.54, Kota Depok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok adalah bagian dari Dinas Pemerintah Kota Depok yang memiliki tugas untuk mengelola komunikasi serta informasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Sigap! (Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi) Kota Depok adalah media bagi masyarakat Kota Depok untuk mempermudah penyampaian pengaduan, aspirasi dan saran kepada Pemerintah Kota Depok secara real-time. Aplikasi Sigap Depok merupakan Aplikasi resmi milik Pemerintah Kota Depok dan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok.
Peran Humas Pemkot Depok dalam pengaduan Masyarakat Kota Depok dalam Aplikasi Sigap
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas untuk mengelola informasi publik berupa pelaporan, permintaan informasi, apresiasi serta memonitor isu komunikasi yang terjadi pada Kota Depok. Dalam menjalankan kegiatannya, PPID bertindak sebagai fasilitator komunikasi yang bertugas untuk menjembatani informasi maupun pengaduan dari masyarakat kepada Dinas terkait.
e-PKL.BD40.229.2020 | e-PKL2020 659.2:228 ILH p | My Library (elektronik file) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain