Text
E-PKL: Peran media Sosial Instagram @IMIGRASI_DEPOK dalam Penyebaran Informasi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi 1 non TPI Depok
Dari informasi yang telah dikumpulkan mengenai penyebaran informasi melalui media sosial Instagram oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, serta mengacu pada teori peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi dapat disimpulkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok telah berhasil menjalankan perannya dalam menyebarkan informasi terkait kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada masyarakat, mulai dari pelayanan pembuatan paspor hingga tata cara pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor. Konten yang disampaikan melalui Instagram tersebut telah memenuhi kriteria dari indikator Peran Media Sosial menurut Ida Joni, yaitu sebagai sumber informasi, edukasi, sarana hiburan, dan pengaruh terhadap individu. Dengan demikian, peran media sosial Instagram @imigrasi_depok dalam penyebaran informasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dapat dikatakan berjalan dengan baik
e-PKL.BA40.518.2024 | e-PKL2024 380:518 NOF p | My Library (E-PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain