Text
E-PKL: Peran humas sebagai sarana peningkatan keterbukaan pada publik di kejaksanaan NEGERI KOTA BOGOR
Peran humas sangat penting demi kelancaran proses kegiatan dalam berkomunikasi. Menurut Effendy dalan Ruslan (2005:9) peran utama humas adalah pada intinya sebagai berikut: sebagai salah satu komunikator atau penghubung antara organisasi atau Lembaga yang diwakilinya dengan publiknya. Membina hubungan baik dengan internal maupun eksternal sehinnga membentuk citra yang baik terhadap instansi. Peran humas Kejaksaan memiliki peran ganda yaitu keluar dan ke dalam, keluar yaitu memberikan suatu infomasi yang akurat dan aktual atau pesan yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan instansi atau Lembaga kepada Masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi, aspirasi dan opini khalayak tersebut dapat di serasikan demi suatu kepentingan instansinya atau tujuan Bersama. Dengan demikian jadi humas Kejaksaan selain memberikan informasi kepada khlayak publiknya. Peran humas keluar yang di lakukan oleh humas Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam mengelola akun media sosial baik Instagram, twitter, dan facebook walaupun media sosial yang selalu aktif itu Instagram. Akun resmi media sosial Kejaksaan Negeri Kota Bogor ini yang bertujuan untuk dapat memudahkan Masyarakat kota Bogor terutama mendapatkan suatu
informasi yang layak dan terbaru mengenai kegiatan, acara, kejadian yang berada di Kota Bogor. Peran kedalam yang dilakukan oleh humas Kejakasaan Negeri Kota Bogor yaitu dengan memberikan informasi yang up to date dengan relevan yang di publikasikan seputar peningkatan transparansi dan akuntabilitas lewaat media sosial Instagram Kejaksaan Negeri Kota Bogor seperti kegiatan Jaksa masuk sekolah dengan tema
“kenakalan remaja” agar Masyarakat Kota Bogor paham dan antusias terhadap salah satu kegiatan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
e-PKL.BD40.828.2024 | e-PKL2024 659.2:828 NIZ p | My Library (E-PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain