Text
E-PKL: Pemanfaatan Fitur instagram untuk penyebaran informasi kegiatan calon hakim pada humas pusat pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung RI
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI (Pusdiklat MA RI) penulis menarik kesimpulan sebagai berikut Penulis menjadi tahu apa saja yang harus dilakukan dalam penyebaran informasi di media sosial dengan memanfaatkan fitur instagram guna membuat publik tertarik dengan informasi pada media sosial. Dalam proses peliputan untuk konten kegiatan di Pusat pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung RI, penulis menjadi tahu bagaimana kurangnya sumber daya manusia pada tim dokumentasi. Dan juga penulis menjadi tahu dalam pengambilan konsep foto dan video untuk konten kegiatan instagram @pusdiklat.teknis.ma Hambatan yang dialami penulis dalam melakukan peliputan kegiatan, dan pengambilan konsep foto dan video untuk penyebaran informasi di media sosial instagram @pusdiklat.teknis.ma selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kurangnya support alat untuk melakukan dokumentasi seluruh kegiatan, kurangnya tempat untuk mengedit video dan foto seluruh kegiatan dan kurangnya komunikasi antara atasan dan penulis.
e-PKL.BD40.869.2024 | e-PKL2024 659.2:869 RAI p | My Library (E-PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain