Text
SKRIPSI: Peran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam Menunjang Kinerja Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bagaimana Peran Bagian Protokol Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dalam menunjang kinerja pemerintahan penelitian ini menggunakan metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah Wawancara Mendalam yang dilakukan terhadap 4 orang, yaitu 1 orang yang merupakan informan kunci. 2 orang informan utama dan I informan tambahan. Observasi untuk melakukan pengamatan yang dilakukan bagian protokoler dan dokumentasi untuk mengkaji informasi yang disampaikan lewat media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses komunikasi dilakukan dengan proses organisasi secara formal yaitu proses komunikasi berurutan dan terpusat pada satu sentral untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam organisasi. Pola komunikasi yang digunakan yaitu pola Y garis koordinasi komunikasi berfokus pada satu titik atau satu orang. yaitu pimpinan. Peran Humas menurut Dozier dan Broom ada empat kategori yaitu Penasehat Ahli (Expert Prescriber), Fasilitator Komunikasi (Communication Facilitator), Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving Process Fasilitator), dan Teknisi Komunikasi (Communication Techinician). Pada Bagian Protokol dan Komunkasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka telah melaksanakan 3 peran tersebut yaitu Fasilitator Komunikasi Communication Facilitator), Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving Process Faxilitator), dan Teknisi Komunikasi (Communication Techinician). Penasehat Ahli (Expert Prescriber) tidak termasuk tidak termasuk peran karena Bagian Protokol dan Komunkasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka bukan merupakan lembaga yang berdiri sendiri melainkan ada dibawah naungan dan bertanggungjawab kepada Sekretariat Daerah jadi pimpinan tertinggi untuk di lembaganya dipegang oleh Sekretariat Daerah.
Tidak tersedia versi lain