Text
SKRIPSI : Penerapan Kampanye Hubungan Masyarakat Legalisasi Ganja untuk Medis oleh Lingkar Ganja Nusantara melalui Media Sosial Instagram
Lingkar Ganja Nusantara berdiri pada 2009 dan masih eksis sampai dewasa ini mengampanyekan legalisasi ganja di Indonesia. Lingkar Ganja Nusantara saat ini memiliki akun media sosial Instagram bernama @lgn_id dengan pengikut 361.000 untuk menjadi salah satu penunjang mengampanyekan legalisasi ganja untuk media
Hal tersebut tenturnya berlawanan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 di Indonesia perihal narkotika yang masih menggolongkan ganga dalam narkotika golongan pertama. Adanya penelitian ini dikhususkan untuk menganalisis penerapan kampanye Humas legalisasi ganja di Indonesia oleh Lingkar Ganja Nusantara melalui pisau analisis (Anne Gregory, 2017) yang mempunyai delapan pilar yaitu: 1) Analisis, 2) Tujuan, 3) Publik atau Sasaran, 4) Pesan, 5) Strategi dan Taktik, 6) Rentang Waktu, 7) Sumber Daya, 8) Evaluasi dan Tinjauan. Penelitian mi bersifat kualitatif yang membedah suatu fenomena menggunakan deskriptif atau kata-kata sebagai instrumen utama pada suatu penelitian ilmiah. Teknik pengambilan data yang digunakan pada penelitian ini ialah observasi, dokumentasi, studi literatur, dan wawancara. Sementara itu, untuk analisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan Sumber data yang didapatkan pada penelitian ini ialah sumber data primer yang didapatkan dari Riyadh selaku Ketua Lingkar Ganja Nusantara, Toton Rasyid selaku Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional, Santi Sarastuti selaku pengikut aktif Instagram selgn id dan pernah melakukan kegiatan kampanye ganja medis, dan Fikri Akrab selaku anggota @weedan id yang juga membagikan informasi tentang ganja untuk medis di Instagram. Selain itu, terdapat data sekunder juga yang didapatkan melalui koridor literatur yang telah ada dalam ruang-ruang akademik sebelumnya. Hasil dari penelitian tersebut ialah seni kampanye yang dilakukan selgn id dan @weedan id tidak melanggar Undang-Undang Narkotika dikarenakan tidak adanya narasi yang melarang untuk membagikan informasi perihal ganja dan setiap organisasi yang melaksanakan kampanye ganja untuk medis juga memiliki cara tersendiri dalam mengubah perspektif target atau sasar kampanyenya
Tidak tersedia versi lain