Text
SKRIPSI: Implementasi Aktivitas Hubungan Masyarakat pada Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Depok
Peran humas dalam sebuah instansi sebagai penghubung pihak instansi dengan masyarakat. Humas pemerintah bisa dianggap penting karena Humas sangat vital dalam kehidupan untuk membentuk sebuah citra instansi. Hal ini berkaitan dengan tugas Humas pemerintah yaitu meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitas masyarakat. Penelitian ini berfokus pada implementasi aktivitas kehumasan di Pengadilan Negeri Depok dalam rangka membangun komunikasi publik yang efektif antara institusi dan masyarakat. Aktivitas kehumasan dianalisis berdasarkan tujuh indikator dari teori komunikasi publik Macnamara, yaitu informing, listening, consulting, involving, collaborating, empowering, dan evaluating Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala pelayanan publik berdasarkan delapan kategori dari Buku Penyusunan Standar Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap humas, petugas PTSP, masyarakat pengguna layanan, serta hakim dari Pengadilan Negeri Bogor sebagai triangulasi sumber, Selain itu, peneliti juga melakukan observasi partisipatif langsung di Pengadilan Negeri Depok dan dokumentasi sebagai bagian dari triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa aktivitas kehumasan telah dilakukan, seperti penyediaan informasi dan kerja sama insidental, namun belum sepenuhnya menyentuh aspek partisipatif dan evaluatif yang berkelanjutan. Adapun kendala pelayanan publik yang ditemukan meliputi kurangnya kejelasan informasi, alur pelayanan yang membingungkan, keterbatasan SDM, serta belum optimalnya penggunaan teknologi informasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan strategi komunikasi publik yang lebih responsif, sistematis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain