Text
e-PKL: Manajemen pengelolaan media sosial instagram oleh humas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Jl. Pramuka No. 33 Utan Kayu Utara Jakarta Timur 13120
Dalam manajemen pengelolaan nya humas BPKP memulai dengan perencanaan dimana merencanakan konten adalah hal yang paling utama dilihat dari tingkat sensitifitas dan validitasnya setelah itu merencanakan caption untuk konten yang akan diposting. Pengorganisasian dimana konten harus di reviu setelah itu dapat di posting dan di kategorikan didalam 4 jenis konten. Penyusunan formasi setiap admin harus memonitor konten yang telah
diposting apakah mendapat feedback yang baik dari publik atau tidak. Memimpin dalam artian memberi perintah kepada admin untuk memberi respone kepada publik yang memberi feedback baik. Dan pengawasan dimana semua kegiatan dari mulai perencanaan hingga pengawasan dijadikan laporan oleh humas BPKP Pusat untuk dijadikan laporan triwulan ataupun laporan kegiatan, untuk menjadi dokumen yang di arsipkan
e-PKL.BD40.24.2019 | e-PKL2019 659.2:24 SAF m | My Library (elektronik file) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain