Electronic Resource
e-PKL: Fungsi humas pada seksi informasi dan sarana komunikasi kantor Imigrasi 1 Non TPI. Jl. A. Yani No.65, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat
Fungsi-fungsi hubungan masyarakat yang diterapkan dalam pelayanan yang dilakukan oleh petugas informasi dan pengaduan masyarakat diantaranya adalah Menunjang kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi, Membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya baik yang internal maupun eksternal, Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik denganmenyebarkan informasi dari organisasi kepada publik dan menyalurkan opini publik kepada organisasi, Melayani publik dan menasehati pimpinan organisasi demi kepentingan umum, membantu masyarakat dalam memberikan informasi mengenai persyaratan dan tentang penggunaan apikasi Layanan Paspor Online untuk mendapatkan nomor antrian, menangani pengaduan masyarakat dan mengadakan sosialisasi untuk penyebaran yang rata. Pelayanan yang diberikan petugas kepada masyarakat, melayani pengaduan masyarakat sudah sesuai SOP ( Standar Operasional Posedur). Diharapkan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik agar terbentuk citra yang baik.
e-PKL.BD40.57.2019 | e-PKL2019 659.2:57 VER f | My Library (elektronik file) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain