Text
PKL:kegiatan jurnalistik pada Estalase Trans7
Dalam sebuah tayangan program acara news feature, tayangan estalase trans7 telah mengandung unsur kegiatan jurnalistik yang dimana sudah tertulis dalam pasal 1 ayat (1) UU Pokok pers No. 40/1999 yaitu pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasibaik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam melaksanakan prosedur kerja, reporter pada sebuah program acara estalase trans7 sangatlah penting untuk memajukan sebuah tayangannya suatu acara estalase,
PKL.BB40.65.2014 | PKL2014 070.4:65 DER k | My Library (PKL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain