Adanya Front Office sebagai petugas pengarah layanan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor. Bentuk pelayanan yang diberikan oleh Front Office terbilang sangat sederhana karena pada dasarnya hanya sebagai pengarah layanan.