Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui instagram sebagai media online shop terhadap perilaku konsumtif remaja kota jakarta. Penelitian ini dilakukan pada remaja kota jakarta berusia 18-24 tahun yang pernah melakukan pembelian produk melalui online shop pada media sosial instagram.
Berdasarkan hasil liputan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pengamatan dan pengamatan yang dilakukan penulis selama kegiatan berlangsung, maka penulis mengambil kesimpulan, Humpro sebagai badan publik melalui PPID telah melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi publik yang berda dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik