Peran humas DPRD dalam mengkomunikasikan, menginformasikan dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan dewankepada masyarakat, Berdasarkan SK sekjen No.400/sekjen/2005, tugas humas secara umum adalah melaksanakan analisis terhadap isu-isu di lingkungan DPRD dan urusan kehumasan sesuai peraturan yang berlaku agar pelaksaan tugas berjalan dengan lancar. Adapun tugas kehumasan dimaksud adalah tiga M …